Jelaskan kerjasama koperasi dengan pihak lain
Jawaban:
Berkaitan dengan masalah kerjasama koperasi antar koperasi, dan koperasi dengan bidang usaha lainnya telah diatur dalam pasal 8 ayat 1 undang-undang no. 25
yaitu:
(2) Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara. Republik Indonesia. Pasal 8. Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat.
jadiin yang terbaiik ya
Penjelasan: